Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa yang dibagikan langsung oleh kepala desa Sidang Iso Mukti Jumiran, kepada 20 keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan dari bulan (Juli Agustus dan September ) Triwulan III tahun 2025, Dengan nilai besaran yang diterima Rp.300.000.(Tiga ratus ribu rupiah) per KPM, dikalikan tiga bulan dengan totol Rp.900.000(Sembilan ratus ribu rupiah) per KPM.
Kepala Desa Sidang Iso Mukti Jumiran mengatakan "Dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai ini menjadi bukti nyata tanggung jawab kami selaku pemerintah desa Sidang Iso Mukti untuk menyalurkan bantuan BLT - DD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
"Dalam upaya menjaga keadilan dan kesetaraan, Kami selaku Pemerintah desa Sidang Iso Mukti terus berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial BLT Dana Desa disalurkan secara transparan dan efisien. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak terkait seperti RK/RT, Pendamping Desa dan lainnya, "ungkapnya..
MJ